July 12, 2021 1 min to read

Update Syarat Naik Pesawat selama PPKM Darurat

Category : Uncategorized

Untuk menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diberlakukan sejak 3 Juli 2021 yang membatasi mobilitas masyarakat. Namun, perjalanan menggunakan pesawat sejatinya masih dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Berikut ini syarat naik pesawat selama PPKM Darurat per 12 Juli 2021

  1. Calon Penumpang Wajib Melakukan Tes RT-PCR atau Antigen dan Memiliki Sertifikat Vaksin

 

Tentunya, untuk dapat melakukan perjalanan calon penumpang harus dinyatakan sehat dan negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan tes Swab Antigen atau RT-PCR. Mengutip dari kompas.com, tes PCR dan Antigen yang valid hanya pada 742 laboratorium yang telah berafiliasi dengan Kemenkes dan telah terinput datanya di NAR (new all record).

 

  1. Mengisi Formulir Kesehatan Electronic-Heart Alert Card (e-HAC)

 

Untuk keperluan verifikasi data diri, calon penumpang diwajibkan mengisi dan melengkapi formulir e-HAC yang dapat diakses melalui website Kemenkes. E-HAC juga dapat dilengkapi melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui PlayStore maupun App Store.

 

  1. Pengecekan Dokumen Kesehatan Secara Online

 

Dikutip dari okezone.com, sejak 12 Juli pengecekan dokumen-dokumen kesehatan yang dibutuhkan sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat akan dilakukan melalui aplikasi PediLindungi yang dapat diunduh pada gadget berbasis sistem operasi Android maupun iOS. Untuk itu, calon penumpang harus memiliki aplikasi tersebut serta mengunggah segala dokumen kesehatan yang dibutuhkan ke dalamnya. Hal itu diberlakukan sebagai pengawasan ketat, menghindari kontak fisik langsung, dan menghindari manipulasi data.

 

  1. Wajib Tes Ulang RT-PCR dan Melakukan Karantina Selama 8×24 Jam Bagi Penumpang dari Luar Negeri

 

Penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia wajib menunjukkan kembali dokumen-dokumen kesehatan, seperti kartu vaksin dan hasil tes RT-PCR maupun Antigen. Para pendatang pun, baik WNA maupun WNI wajib melakukan Tes RT-PCR kedua. Adapun bagi WNI yang belum melakukan vaksinasi di luar negeri akan divaksinasi saat karantina setelah dilakukan tes RT-PCR kedua. Melalui Surat edaran (SE) Nomor 47 Tahun 2021, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub mewajibkan karantina terpusat bagi pelaku perjalanan internasional selama 8×24 jam.

Mohon perhatikan dan selalu perbarui informasi mengenai aturan perjalanan udara selama masa PPKM Darurat.

Promo menarik dari via.com ada di sini.

Cek Promo Menarik untuk Kamu di Sini

Leave a comment

Newsletter subscribe