July 21, 2021 2 min to read

PPKM Resmi Diperpanjang, Simak Poin-Poin Penting Berikut

Category : Uncategorized

Melalui keterangan pers resmi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah sejak Selasa malam (20/07/2021), Presiden RI Joko Widodo menyampaikan keputusan PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 dan kini disebut PPKM Level 4. Langkah itu diambil sebagai langkah dan solusi atas PPKM Darurat yang sebelumnya ditargetkan selesai pada 20 Juli 2021, namun belum terlalu menunjukkan penurunan jumlah penyebaran yang signifikan. Pemerintah pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk perlindungan sosial berupa bantuan bagi masyarakat terdampak.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan selama masa PPKM Darurat ini.

  1. Dengan adanya anggaran perlinfungan sosial, masyarakat terdampak akan mendapatkan bantuan langsung berupa uang tunai, sembako, kuota internet, dan subsidi listrik. Adapun bagi usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar 1 juta rupiah dan 1,2 juta rupiah untuk usaha mikro informal.
  2. Kartu vaksin menjadi syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri dengan moda trasnportasi apa pun. Selain itu, calon penumpang pesawat diwajibkan menunjukkan hasil tes Swab RT-PCR, sedangkan moda transportasi lain cukup menunjukkan hasil tes Swab Antigen.
  3. Perkantoran di sektor nonesensial tetap menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen, sektor esensial 50 persen dari rumah dan sisanya dari kantor, serta sektor kritikal diizinkan bekerja dari kantor 100 persen.
  4. Melansir Kompas.com pada 20 Juli 2021 (https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/21/10474051/ppkm-darurat-berlaku-hingga-25-juli-strp-jakarta-tak-perlu-diperpanjang?nomgid=1) Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat para pekerja di sektor esensial dan kritikal yang ingin masuk Jakarta tidak perlu diperpanjang karena secara otomatis telah diperbarui masa berlakunya.
  1. 100 titik penyekatan yang ada di DKI Jakarta pada ruas jalan tol, jalan protokol, jalan dalam kota, dan perbatasan menuju Jakarta juga masih ada sesuai masa PPKM Level 4 ini, sesuai pernyataan Kadirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo dilansir dari news.detik.com pada 20 Juli 2021 (https://news.detik.com/berita/d-5649952/ppkm-darurat-diperpanjang-atau-tidak-polda-metro-ikut-kebijakan-pemerintah).
  2. Kegiatan sekolah yang sempat direncanakan mulai dilakukan secara tatap muka kembali dilakukan via internet di rumah.
  3. Tempat ibadah diimbau tidak menggelar kegiatan ibadah berjamaah.
  4. Kegiatan yang menimbulkan keramaian, seperti resepsi pernikahan, acara musik, dan sebagainya dilarang penyelenggaraannya.
  5. Pasar tradisional, supermarket, pasar swalayan, dan toko kelontong diizinkan buka untuk menjual kebutuhan sehari-hari hingga pukul 20.00 dengan jumlah poengunjung sebesar 50 persen. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup, namun akses ke restoran dan pasar swalayan tetap dibuka.

Dalam pernyataan resmi itu, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan PPKM akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021. Tentunya, kita semua berharap penyebaran Covid-19 di Indonesia kembali mereda dan kita dapat memasuki era new normal yang lebih baik lagi.

Cek promo menarik di sini!

Temukan Promo Menarik untuk Kamu di Sini

Leave a comment

Newsletter subscribe