Vrens, meski PPKM masih ada dan berlaku hingga 1 November nanti perjalanan domestik tetap dapat dilakukan. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dicanangkan pemerintah ini memang terasa lebih longgar di beberapa sektor. Namun, syarat penerbangan justru lebih ketat.
Syarat penerbangan terbaru yang berlaku sejak 19 Oktober 2021 ini tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 untuk wilayah Jawa dan Bali dan luar Jawa dan Bali. Melansir dari kontan.co.id (20/10, https://nasional.kontan.co.id/news/syarat-penerbangan-terbaru-wajib-pcr-berlaku-hingga-1-november-2021-ini-aturannya), ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh calon penumpang pesawat perjalanan domestik.
Beragam Promo Penerbangan Menarik di Sini! |
Pertama, penumpang wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan bukti negatif COVID-19 hasil tes RT-PCR yang tesnya telah dilakukan maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini membuat tes antigen tidak berlaku lagi dan ketentuan ini berlaku bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi, baik yang baru dosis pertama maupun yang sudah lengkap.
Dapatkan Info Detail Paket Liburan Menarik “EXPLORE INDONESIA” di Sini |
Vrens, seperti yang telah diketahui kini aplikasi PeduliLindungi juga wajib dimiliki dan akan digunakan saat melakukan perjalanan domestik. Hal itu diharuskan agar dapat melacak riwayat perjalanan dan memastikan keamanan serta kesehatan penumpang. Selain itu, tentunya kamu harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan yang ada dengan sebaik-baiknya.
Agar perjalananmu semakin lancar, ada baiknya kamu telah tiba di bandara setidaknya 3 jam sebelum keberangkatan. Hal itu diperlukan agar proses verifikasi dokumen-dokumen kesehatan dan persyaratan penerbangan lainnya berjalan dengan lancar!
Selalu cek update promo dan infor dari Via dengan klik di sini!
Promo dan Info Terbaru Khusus untuk Kamu Ada di Sini |