Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 Jawa-Bali yang semula merupakan PPKM Darurat dan direncanakan berlaku hingga 26 Juli 2021 telah resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Pengumuman resmi tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu, 25 Juli 2021. Dalam penyampaiannya, Presiden RI mengatakan langkah perpanjangan PPKM Level 4 diambil dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.
Meski begitu, PPKM Level 4 hingga 2 Agustus ini akan disesuaikan dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap. Melansir detik.com (26/07/2021 https://news.detik.com/foto-news/d-5656644/ppkm-level-4-diperpanjang-ini-beberapa-aturan-yang-dilonggarkan/2), ada sejumlah pelonggaran yang diberlakukan, seperti pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan penerapan prokes yang keta serta pasar rakyat yang menjual kebutuhan selain itu diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% hingga pukul 15.00. Mal dan pusat perbelanjaan lain juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% hingga pukul 17.00.
Selain pasar rakyat yang diizinkan buka kembali, toko atau pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil dan cuci kendaraan, serta usaha lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan penerapan prokes yang ketat hingga pukul 21.00. Warung makan dan usaha sejenis yang memiliki tempat di ruang terbuka diizinkan buka dengan penerapan prokes yang ketat hingga pukul 20.00 serta waktu makan maksimal bagi setiap pengunjung adalah 20 menit. Adapun aturan-aturan tambahan dan teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Pemda masing-masing.
Pada masa perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 ini, transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas 50%. Adapun untuk sektor industri, melansir dari detik.com (26/07/2021 https://news.detik.com/foto-news/d-5656644/ppkm-level-4-diperpanjang-ini-beberapa-aturan-yang-dilonggarkan/5), industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan memberlakukan sistem operasi shift yang tidap shift-nya beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
Tempat ibadah pun diizinkan menjalankan fungsinya seperti biasa dengan kapasitas maksimal 25% atau 20 orang. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan serta tidak diizinkan ada kegiatan makan di tempat.
Promo menarik dari Via Indonesia ada di sini!
Cek promo Terbaru di Sini |