July 26, 2021 1 min to read
Aturan Operasional Transportasi Umum selama Perpanjangan PPKM Level 4
Category : Uncategorized
Pada Hari Minggu, 25 Juli 2021, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021. PPKM Level 4 yang semula merupakan PPKM Darurat dan direncanakan berakhir pada 26 Juli itu diperpanjang dengan menimbang aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.
Pada masa PPKM Level 3 dan 4 ini terdapat beberapa penyesuaian terhadap aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap. Melansir otomotif.kompas.com (26/07/2021 https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/26/074200115/ppkm-level-4-diperpanjang-begini-aturan-operasional-transportasi-umum?nomgid=1) , Menko Bidang Kemaritimam dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menagatakan sektor transportasi umum diizinkan beroperasi dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Trasnportasi umum, kendaraan umum, taksi konvensional dan online, serta kendaraan rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50% dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4. Pada wilayah yang diberlakukan PPKM Level 3, penumpang maksimal sebesar 70% dari kapasitas yang ada Adapun ketentuan lainnya masih sama dengan PPKM Level 4 yang semula berlaku hingga 26 Juli 2021.
Pelaku perjalanan domestik selama masa PPKM Level 3 dan 4 yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus memenuhi beberapa persayaratan. Syarat-sayarat yang harus dipenuhi di antaranya menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 sebelum keberangkatan untuk perjalanan menggunakan pesawat. Penumpang transportasi lainnya dapat menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes Antigen yang sampelnya dapat diambil H-1 sebelum keberangkatan.
Syarat perjalanan dan penyekatan-penyekatan guna menekan mobilitas masyarakat belum diatur lebih lanjut. Melansir sumber yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. Hal itu diakibatkan oleh ketentuan yang masih harus diarapatkan Kemenhub dan Satgas Covid 19.
Promo terbaru dari Via Indonesia ada di sini.
Temukan Promo Menarik dari via.com di Sini |