November 30, 2021 1 min to read
Simak Aturan Karantina Mandiri Terbaru di Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Category : Uncategorized
Vrens, tentu kamu sudah tahu kalau sebelumnya karantina mandiri yang perlu dilakukan oleh pelaku perjalanan internasional hanya perlu melakukan karantina mandiri selama 2 malam bagi yang sudah divaksinasi penuh dan hanya 4 malam bagi yang baru divaksinasi dosis pertama. Aturan itu disesuaikan karena keberhasilan penanggulan pandemi dan masifnya vaksinasi COVID-19 di dunia. Namun, kini aturan itu telah direvisi per 29 November 2021 akibat ditemukannya varian baru di benua Afrika.
Kini, Satgas COVID-19 mengeluarkan SE No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi COVID-19. Surat edaran itu menanggapi adanya temuan varian COVID-19 baru yang dikenal dengan varian Omicron. Varian baru tersebut diketahui telah ditemukan di Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
Beragam Paket Liburan Menarik Untukmu di Sini |
Dalam surat edaran yang mulai berlaku sejak 29 November 2021 tersebut diatur mengenai protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan internasional yang memasuki wilayah Indonesia, baik WNI maupun WNA. Warga Negara Asing yang pernah mengunjungi—baik langsung maupun transit dalam 14 hari—negara-negara yang mengonfirmasi temuan varian baru itu dilarang masuk Indonesia untuk sementara waktu. Penutupan itu juga termasuk bagi pelancong dari negara yang secara geografis berdekatan, seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Surat edaran tersebut juga merevisi aturan sebelumnya mengenai durasi karantina mandiri yang harus dijalani oleh para pelaku perjalnan internasional. Karantina yang perlu dilakukan oleh pelaku perjalanan internasional saat memasuki wilayah Indonesia adalah selama 7×24 jam. Namun, bagi WNI yang berasal dari negara-negara yang mengonfirmasi temuan varian baru COVID-19 dan negara di sekitarnya diwajibkan menjalani karantina selama 14×24 jam.
Promo Penerbangan Hingga Paket Liburan Menarik Ada di Sini |
Ketentuan lain yang diatur dalam surat edaran terbaru dari Satgas COVID-19 Indonesia tersebut kurang lebih hampir sama dengan sebelumnya. Misalnya, mengenai kriteria pelaku perjalanan internasional, ketentuan melakukan tes ulang RT-PCR setibanya di Indonesia dan setelah menjalani karantina mandiri, serta protokol kesehatan yang perlu dilakukan masih sama dengan yang sebelumnya.
Via Vrens, SE Satgas COVID-19 No. 23 tersebut berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Kita sama-sama berharap agar langkah yang diambil ini merupakan langkah yang tepat untuk menghalau melonjaknya kembali penyebaran COVID-19 di Indonesia. Yuk, kita berdoa agar Indonesia tetap aman dan segera pulih, khususnya sektor pariwisatanya!
Selalu update info dan promo terbaru dari Via dengan klik di sini.
Cek Beragam Promo Menarik untuk Kamu di Sini |