July 27, 2021 1 min to read
Syarat Melakukan Perjalanan Selama PPKM Level 3 dan 4
Category : Uncategorized
Pada Minggu, 25 Juli 2021 kemarin, Presiden Joko Widodo melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden resmi memperpanjang PPKM Level dan 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021. Selama masa perpanjangan ini, ada beberapa aturan dan persyaratan perjalanan yang diperbarui. Aturan-aturan baru itu menyesuaikan mobilitas dan dinamika sosial, di antaranya ketentuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) dan perjalanan domestik jalur udara.
Melansir detik.com pada 26 Juli 2021 (https://news.detik.com/berita/d-5656755/ppkm-diperpanjang-kini-perjalanan-antarkota-tak-perlu-strp), Adita Irawati selaku Juru Bicara Kemenhub menuturkan bahwa SRTP tidak lagi dibutuhkan dalam perjalanan antarkota, namun masih wajib untuk kawasan aglomerasi. Surat Tanda Registrasi Pekerja yang semula disesuaikan dalam SE Satgas No. 15/2021 tidak lagi berlaku dan kini aturan perjalanan jarak jauh kembali merujuk pada SE Satgas No. 14/202 yang berbunyi;
- Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam,
- Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2×24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
Aturan perjalanan melalui udara pun juga diseusaikan melalui SE Kemenhub No. 53 Tahun 2021 yang menyempurnakan SE Kemenhub No. 45 Tahun 2021. Melansir money.kompas.com pada 26 Juli 2021 (https://money.kompas.com/read/2021/07/26/184258726/ppkm-level-4-diperpanjang-ini-syarat-penerbangan-domestik), calon penumpang penerbangan antarbandara Pulau Jawa-Bali maupun dari atau ke bandara Jawa-Bali wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR pun juga wajib ditunjukkan yang sampelnya maksimal diambil pada 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Calon penumpang penerbangan dengan rute di luar Jawa-Bali juga wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR dengan tes yang telah dilakukan maksimal 2×24 jam atau tes Antigen yang telah dilakukan masimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Bagi calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis khusus diperbolehkan melakukan perjalanan selama dapat menunjukkan keterangan dari dokter spesialis. Calon penumpang yang sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang keluarga, dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal lima orang juga diberlakukan aturan serupa.
Temukan aneka promo menarik dari via.com di sini.