October 15, 2021 1 min to read

PERSYARATAN MEMASUKI INDONESIA TERBARU BAGI PELAKU PERJALANAN INTERNASIONAL

Category : Uncategorized

Setelah sempat ditutup akibat melonjaknya angka penyebaran COVID-19, gerbang parwisata Indonesia bagi wisatawan mancanegara kembali dibuka. Para turis dari luar negeri dapat memasuki Indonesia melalui bandara di Bali dan Kepulauan Riau.

Berhasilnya PPKM yang sempat diterapkan dan program vaksinasi hingga dosis kedua membuat pemerintah Indonesia percaya diri menyambut kembali wisatawan mancanegara. Meski begitu, tentunya protokol kesehatan tetap harus diterapkan dengan ketat. Persayarat masuk Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, juga ikut diperketat.

BANYAK PROMO MENARIK UNTUK KAMU DI SINI

Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan internasional dan ingin memasuki kembali wilayah Indonesia pun harus memenuhi beberapa syarat. Berikut rangkuman persyaratan terbaru yang dapat disimak.

Persyaratan Pelaku Perjalanan Internasional Memasuki Wilayah Indonesia

  1. Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang memasuki wilayah Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap yang telah dilakukan minimal 14 hari sebelum keberangkatan, baik fisik maupun digital. Bagi yang dalam kondisi sehat, namun belum menerima vaksin maka akan divaksinasi COVID-19 di tempat karantina.
  2. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 yang dibuktikan melalui tes RT-PCR yang telah dilakukan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
  3. Pelaku perjalanan Internasional yang memasuki wilayah Indonesia wajib menjalani tes RT-PCR ulang dan wajib menjalani karantina selama 5×24 jam.
  4. Warga Negara Asing pemegang visa diplomatik, visa dinas kenegaraan setingkat menteri ke atas, dan WNA yang memasuki Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement tidak diwajibkan melakukan karantina, namun tetap wajib mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.
  5. Setiap pelaku perjalanan internasional yang memasuki wilayah Indonesia wajib memiliki dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  6. Pelaku Perjalanan Internasional berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia melalui bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
  7. Pelaku Perjalanan Internasional berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata wajib menunjukkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
  8. Pelaku Perjalanan Internasional berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
  9. Pelaku Perjalanan Internasional berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
TEMUKAN INFO BERAGAM PAKET LIBURAN MENARIK “EXPLORE INDONESIA” DI SINI

Sumber: Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Selalu cek update Promo dan Info dari Via dengan klik di sini.

CEK INFO DAN PROMO TERUPDATE UNTUK KAMU DI SINI

Leave a comment

Newsletter subscribe