July 13, 2022 1 min to read

Harus Tes Antigen dan PCR Lagi, Simak Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Terbaru

Category : Uncategorized

Vrens, per 8 Juli 2022 lalu Satgas COVID-19 Indonesia kembali mengeluarkan surat edaran yang mengatur ketentuan melakukan perjalanan di dalam dan ke luar negeri. Masing-masing surat edaran bernomor 21 dan 22 Tahun 2022 ini akan berlaku mulai 17 Juli 2022 nanti.

Ada Beragam Paket Liburan Seru di Sini

Secara umum, syarat dan ketentuan melakukan perjalanan tersebut tidak begitu berbeda dengan aturan yang sebelumnya berlaku. Hanya saja, terdapat penyesuaian baru yang juga mendorong masyarakat untuk menambah imun mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Adapun aturan baru yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun Antigen.
  2. PPDN yang telah divaksinasi dua kali wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam).
  3. PPDN yang baru divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3×24 jam).
  4. PPDN dengan komorbid dan tidak dapat divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3×24 jam) dan surat keterangan dokter RS Pemerintah.
  5. PPDN yang berusia 6—17 tahun wajib menunjukkan sertifikat/kartu vaksin dosis kedua tanpa hasil negatif tes PCR/antigen.
  6. PPDN yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan tes dan vaksin, namun wajib didampingi.
Temukan Beragam Info dan Promo Menarik di Sini, Vrens!

Adapun pelaku perjalanan luar negeri juga perlu memerhatikan ketentuan baru. Beberapa di antaranya yang perlu diketahui, yakni

  1. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang belum divaksinasi dua kali wajib melakukan karantina selama 5×24 jam dan divaksinasi melalui skema gotong royong pada hari ke-4 setelah dilakukan karantina. Bagi yang tidak dapat divaksin akibat memiliki komorbid, diperkenankan melanjutkan perjalanan tanpa perlu melakukan karantina.
  2. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri wajib menunjukkan sertifikat/kartu vaksin dosis ketiga melalui aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang memiliki penyakit komorbid dan baru selesai melakukan isolasi COVID-19, ketentuan ini juga tidak berlaku dengan catatan dapat menunjukkan surat keterangan dokter RS Pemerintah atau Kementerian Kesehatan.

Vrens, berlakunya aturan-aturan baru tersebut sejatinya tidak membatasi pergerakkan kita. Kamu tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa, bahkan jalan-jalan di dalam maupun ke luar negeri. Hanya saja, protokol kesehatan dan ketentuan yang harus diperhatikan dengan baik, ya!

Cek update info dan promo dari VIA dengan klik di sini.

Beragam Promo Menarik untuk Kamu Ada di Sini

Leave a comment

Newsletter subscribe