September 18, 2020 2 min to read

HARUS MELAKUKAN PERJALANAN SAAT PSBB? INI SYARATNYA

Category : Destination, Travel Tips

Mulai tanggal 14 September 2020 kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. PSBB diterapkan kembali karena kasus positif yang terus bertambah. Menurut situs resmi Pemprov DKI tanggap COVID-19, hingga saat ini kasus positif aktif di ibukota bahkan telah mencapai angka 12 ribu. PSBB jilid dua ini akan diberlakukan hingga dua pekan kedepan atau 27 September 2020.

Perhatikan Hal Ini Sebelum Traveling Saat Pandemi

PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma siap mendukung pemberlakuan PSBB tersebut dengan menerapkan regulasi sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020, seperti saat PSBB pertama kali.

Sementara itu menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, tidak ada penerapan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) bagi penumpang, seperti di masa PSBB sebelum masa transisi. Namun penumpang masih diwajibkan membawa surat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) saat akan melakukan perjalanan.

Berikut adalah persyaratan perjalanan saat PSBB Jakarta yang telah Via.com rangkum dari berbagai sumber.

1. Wajib Pakai Masker

Penumpang wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat. Memakai masker adalah salah satu dari protokol kesehatan yang wajib diterapkan masyarakat di era kenormalan baru. Terutama saat berada di luar rumah dan di keramaian.

2. Wajib menerapkan physical distancing

Dimana pun berada, usahakan untuk menjaga jarak dengan oraang lain minimal 1,5 meter. Terapkan physical distancing saat duduk di ruang tunggu, saat mengantri untuk check-in pesawat, atau saat turun dari pesawat.

3. Membawa Identitas Diri & Surat Hasil Test
Untuk penumpang dengan rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, serta surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

4. Mengisi Health Alert Card (HAC)
Penumpang diwajibkan untuk mengisi Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementrian Kesehatan. Penumpang bisa mengisi secara langsung melalui formulir kertas atau melalui eHAC atau electronic-Health Alert Card dengan mengunjungi website resmi nya. HAC diwajibkan bagi Anda yang akan melakukan perjalanan dalam negeri melalui laut maupun udara.

5. Melewati Pemeriksaan Tubuh

Penumpang yang baru datang wajib melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, kemudian Security Check Point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check-in maskapai.

6. Menunjukkan Hasil PCR Test
Penumpang yang tiba dari luar negeri wajib menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa surat tersebut, akan dilakukan PCR test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil test tersebut keluar.

Vrens, meski Pemerintah memperbolehkan perjalanan saat PSBB kali ini, namun ada baiknya untuk tidak keluar rumah dahulu jika tidak ada hal mendesak yang harus dilakukan. Ikuti aturan Pemerintah setempat dan selalu terapkan protokol kesehatan dimanapun berada.

Leave a comment

Newsletter subscribe